SEBALIK.COM, ROKAN HILIR – Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap praktik perdagangan daging anjing dan menangkap seorang pria berinisial MB (50). Pelaku diduga menyembelih anjing untuk dijual sebagai hidangan di rumah makannya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/16/IX/2025/SPKT/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tim Resmob Polres Rohil yang dipimpin Kanit 1 Pidum IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K, melakukan penyelidikan di sebuah rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
“Tim mendapat informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk penyembelihan anjing,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025) dikutip dari detikcom.
Di lokasi, polisi menemukan dua ekor anjing hidup terikat dalam karung. MB mengakui bahwa hewan itu baru dibeli dan rencananya akan disembelih untuk dimasak. Dari dapur rumah makan, petugas juga mendapati organ dalam anjing yang sudah direbus, dua pisau potong, serta satu kompor lengkap dengan tabung gas 3 kg.
Kedua anjing yang berhasil diselamatkan kini dalam kondisi lemah dan masih menjalani perawatan. MB mengaku membeli anjing-anjing tersebut dari tetangganya dengan harga Rp35 ribu per kilogram.
“Tersangka sudah kami amankan di Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 91B ayat (1) jo Pasal 66A ayat (1) UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. (*)