Korupsi SPPD Fiktif

Jaksa Eksekusi Eks Plt Sekwan Riau di Rutan Pekanbaru

Jaksa Eksekusi Eks Plt Sekwan Riau di Rutan Pekanbaru
Kejari mengeksekui eks Plt Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai di Rutan Kelas I Pekanbaru.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Kejaksaan Negeri mengeksekusi eks Plt Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai untuk menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Eksekusi dilakukan menyusul putusan MA berkekuatan hukum tetap, dan menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Riau yang menyatakan Tengku Fauzan bersalah atas tindak pidana korupsi.

Tengku Fauzan Tambusai resmi menyandang status sebagai terpidana dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi menyampaikan, Tengku Fauzan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140.

Jika tidak dibayar, asetnya akan disita, atau ia akan dikenakan hukuman tambahan 1 tahun 6 bulan penjara.

“Eksekusi berlangsung Selasa kemarin. Dipimpin langsung Jaksa Eksekutor Kejari Pekanbaru. Kegiatan berlangsung aman serta lancar,” kata Effendi, Kamis (11/9/2025).

Tengku Fauzan Tambusai, saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), menjalankan aksi dengan memerintahkan bawahan membuat dokumen perjalanan dinas fiktif pada September hingga Desember 2022.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat perintah perjalanan dinas, tiket, dan tagihan hotel.

Setelah dokumen fiktif lengkap, Tengku Fauzan mencairkan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Uang yang seharusnya digunakan untuk dinas, justru masuk ke rekening para pegawai yang namanya dicatut.

Sebagai upah, para pegawai diberi Rp1,5 juta, sementara sisa uang sebesar Rp2,8 miliar lebih, masuk ke kantong pribadi Tengku Fauzan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index