SEBALIK.COM , KUANSING - Polisi membekuk oknum kepala dusun (kadus) di Desa Rawang Bonto, Kuantan Hilir, Kuansing karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Oknum kadus berinisial HS alias Monyok (52) ditangkap jajaran Polsek Kuantan Hilir bersama AJN (33) saat berboncengan sepeda motor di jalan desa pada Selasa (9/9/2025) sekitar Pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto mengatakan, dari penangkapan polisi menemukan beberapa paket sabu dengan berat total 3,67 gram.
Kapolsek Iptu Edi Winoto memimpin langsung penangkapan tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,67 gram.
"Kami juga menemukan barang bukti lainnya seperti yang memperkuat dugaan bahwa keduanya adalah pengedar," ujar Iptu Edi, Rabu (10/9/2025).
Dari interogasi awal, oknum kadus mengaku sabu tersebut akan dijual kembali.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial K yang saat ini masuk DPO. (*)