Majelis Hakim Tipikor akan Vonis Mantan Pj Walikota Pekanbaru Hari Ini

Majelis Hakim Tipikor akan Vonis Mantan Pj Walikota Pekanbaru Hari Ini
Mantan Pj Walikota, Risnandar Mahiwa, eks Sekda Indra Pomi dan eks Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru akan menggelar sidang vonis terhadap mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Rabu (10/9/2025).

Selain Risnandar, vonis dugaan korupsi tersebut juga untuk mantan Sekda Indra Pomi Nst dan eks Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.

Ketiganya yang terjerat korupsi dugaan pemotongan anggaran ganti uang (GU) dan Tambah Uang (TU) Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dari pantauan website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru, sidang vonis bagi ketiganya diagendakan mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang, Selasa (12/8/2025).

Risnandar dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun. Tak hanya itu, JPU KPK meminta Risnandar dihukum pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

JPU KPK turut menuntut Risnandar Mahiwa agar membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat dipidana penjara selama setahun.

Terdakwa Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

Berikutnya, Indra Pomi dituntut 6,5 tahun penjara. Hukuman untuk Indra Pomi terbilang lebih berat dibanding terdakwa lainnya.

Indra Pomi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pemotongan GU persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persedian, serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru.

JPU juga menuntut Indra Pomi dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda ini tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.

Batas waktu pembayarannya adalah satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang. Jika ia tak memiliki harta lagi, maka hukuman penjara Indra Pomi akan bertambah 2 tahun. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index