Tunjangan Anggota DPR RI Dipangkas Jadi Rp 65 Juta, Ini Rinciannya

Tunjangan Anggota DPR RI Dipangkas Jadi Rp 65 Juta, Ini Rinciannya

SEBALIK.COM , JAKARTA - Anggota DPR RI akan menerima penghasilan Rp 65,5 juta per bulan buntut pemangkasan tunjangan yang mulai berlaku September 2025.

Kebijakan itu sebagai respons atas 17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan dalam unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota di Indonesia.

"Yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Dasco mengatakan, seluruh fraksi partai politik sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025.  

Ia mengungkapkan, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas lainnya setelah evaluasi, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

Dasco juga menegaskan bahwa anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji maupun tunjangan tersebut.

DPR juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Dilansir dari Antara, setelah tunjangan perumahan dihapus, gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI kini sebesar Rp 65,5 juta per bulan.

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:

Gaji pokok dan tunjangan jabatan Gaji pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan suami/istri pejabat: Rp 420.000

Tunjangan anak: Rp 168.000

Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 289.680

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680


Tunjangan konstitusional

Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000

Tunjangan kehormatan anggota DPR: Rp 7.187.000

Pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksana konstitusional dewan: Rp 4.830.000

Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000

Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000

Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Dengan demikian, total keseluruhan atau take home pay anggota DPR saat ini sebesar Rp65.595.730 per bulan. Sebelumnya, jumlah yang diterima mencapai Rp 104.142.173 per bulan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index