Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Swakelola Rehabilitasi Sekolah Dasar di Rohil

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Swakelola Rehabilitasi Sekolah Dasar di Rohil

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan sekolah dasar di Rokan Hilir tahun anggaran 2023

Mengutip Facebook Kejati Riau dalam press release di Media Center Kejati Riau, Plt Kajati Dedie Tri Hariyadi SH MH didampingi Aspidsus, Asintel, dan Kasi Penkum mengumumkan kedua tersangka yakni AA, mantan kepala Dinas Pendidikan Rohil, dan SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan berdasarkan Surat  Penetapan Tersangka Nomor Tap. Tsk-05/L.4/Fd.2/09/2025.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 7,9 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka SYF ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 1 sampai 20 September 2025. Sementara tersangka AA tidak dilakukan penahanan karena lebih dahulu ditahan dalam perkara lain di Kejari Rohil.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejati Riau menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di Provinsi Riau. (Mail Has)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index