SEBALIK.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar pemusnahan narkoba hasil pengungkapan selama tiga bulan di Mapolda Riau, Rabu (27/8).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, merinci barang bukti yang dimusnahkan 121,52 kilogram sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir happy five. Kemudian, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin dan 624 cartridge vape liquid.
“Jika seluruh barang tersebut sempat beredar, nilainya ditaksir mencapai Rp123,7 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 6,6 juta jiwa,” ungkap Kombes Putu.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Tim Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan 42,4 kilogram sabu dari tangan dua kurir darat berinisial WS (32) dan AH (29).
Keduanya ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Barang bukti ditemukan dalam dua tas besar di dalam mobil Honda Jazz yang mereka kendarai.
“Mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial AM, yang saat ini masih dalam pengejaran. Dari pengungkapan ini saja, 212 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba,” jelas Kombes Putu.
“Kedua kurir dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegasnya. (MCRiau)