Polda Riau Gagalkan TPPO, Empat Calon Pekerja Migran Diselamatkan dari Bengkalis

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:50:00 WIB
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar

SEBALIK.COM, BENGKALIS – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan empat korban yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.

Empat korban tersebut terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Myanmar. Mereka ditemukan di sejumlah rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/2/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres terkait rencana pengiriman CPMI ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27),” ujar AKBP Fahrian, Selasa (3/2/2026).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyelamatkan empat korban yang ditemukan di beberapa lokasi penampungan tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Para korban tidak memiliki dokumen resmi dan diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan unit telepon genggam serta satu paspor milik salah satu korban.

Saat ini, seluruh terduga pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO dan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas pengiriman pekerja migran ilegal. (*)

Terkini