SEBALIK.COM, PEKANBARU – Praktik penagihan kredit menyimpang kembali terungkap di Pekanbaru. Dua debt kolektor leasing berinisial IT dan RHK ditangkap polisi setelah diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor milik seorang konsumen dengan modus tawaran top up kredit.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan kedua pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Provinsi Sumatera Utara.
“Petugas melakukan pengejaran dan menghentikan bus yang ditumpangi pelaku di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (30/1/2026) dini hari,” ujar Hasyim, Sabtu (31/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SS, seorang karyawan swasta di Pekanbaru. Korban mendatangi kantor salah satu perusahaan pembiayaan di Jalan Tuanku Tambusai untuk membicarakan penyelesaian tunggakan cicilan sepeda motornya.
Di lokasi tersebut, IT dan RHK menawarkan solusi pembayaran melalui skema penambahan kredit atau top up. Korban kemudian diminta menandatangani sebuah dokumen yang sebagian isinya sengaja ditutupi dan tidak dijelaskan secara rinci.
“Korban tidak diberi penjelasan memadai terkait dokumen yang ditandatangani. Setelah itu, pelaku meminta kunci motor dengan alasan mencocokkan nomor rangka untuk keperluan administrasi,” jelas Hasyim.
Namun, setelah kunci diserahkan, para pelaku justru membawa kabur sepeda motor korban dan tidak kembali. SS baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah mengetahui bahwa dokumen yang ditandatangani ternyata merupakan surat serah terima kendaraan secara sukarela.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp26,4 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru.
Hasyim menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir praktik penagihan yang melanggar hukum. Setiap upaya penguasaan kendaraan melalui intimidasi, manipulasi, atau tipu daya akan ditindak tegas.
“Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku melarikan diri atas arahan atasan mereka. Hal ini masih kami dalami,” ungkapnya.
Saat ini, IT dan RHK dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)