Transaksi Ilegal Owa Ungko Senilai Rp 8 Juta Digagalkan Polisi di Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 | 06:09:00 WIB
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Polres Kampar berhasil menggagalkan transaksi ilegal Owa Ungko (Hylobates Agilis) di Bangkinang Kota, Senin (26/1/2026). Pelaku, DE (30), warga Desa Salo, diringkus sebelum transaksi senilai Rp 8 juta selesai dilakukan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan mengamankan pelaku di Jalan Lingkar Bangkinang Kota.

Satwa langka tersebut ditemukan disembunyikan dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan satwa.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, pelaku telah menerima uang muka Rp 500 ribu dari calon pembeli. Owa Ungko tersebut kini dirawat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk rehabilitasi dan perlindungan lebih lanjut.

DE dijerat Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik perdagangan satwa ilegal demi menjaga kelestarian fauna Indonesia. (*)

Terkini