Diusulkan Diganti, Direktur PT SPR Bantah Tudingan Pejabat Titipan

Jumat, 23 Januari 2026 | 06:14:18 WIB
Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti membantah tudingan sebagai pejabat titipan.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, akhirnya memecahkan keheningan serta merespons tudingan bahwa dirinya menempati posisi direktur tersebut tanpa melalui prosedur yang benar.

Ida dengan tegas menepis rumor jalur pintas atau status titipan yang belakangan berhembus kencang. Ia menegaskan bahwa setiap lembar dokumen pengangkatannya adalah produk dari mekanisme ketat yang dijalankan oleh Pemprov Riau.

Dalam penjelasannya, Ida menekankan bahwa pemilihan Direktur Utama PT SPR bukanlah hasil kesepakatan di ruang gelap. Ia merujuk pada proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dimotori oleh Biro Perekonomian Pemprov Riau sebagai bukti otentik transparansi.

"Penetapan saya sebagai Direktur PT SPR merupakan hasil dari UKK yang dilaksanakan oleh Pemprov Riau melalui tahapan yang panjang. Jadi, bukan ujug-ujug langsung ditetapkan," ujar Ida kepada media, Kamis (22/1/2026).

Menariknya, Ida tak sekadar membela diri. Ia melemparkan bola panas kembali ke pihak-pihak yang meragukan proses tersebut, terutama mengingat posisi Sf Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau dan sebelumnya merupakan Wakil Gubernur.

Ida mengingatkan bahwa jika ada pihak dalam internal pemerintahan yang kini mempertanyakan keabsahan asesmen tersebut, maka hal itu secara tidak langsung mempertanyakan kredibilitas sistem administrasi yang mereka jalankan sendiri.

"Kalau disampaikan tidak ada proses asesmen, tentu perlu dipertanyakan siapa yang memberikan informasi itu. Faktanya, dokumen resminya ada dan asesmen itu dilakukan langsung oleh Pemprov Riau," tegasnya.

Ia seolah memberikan sinyal bahwa meragukan dirinya sama saja dengan menyatakan bahwa birokrasi di bawah kendali pimpinan saat ini, termasuk Sf Haryanto telah lalai atau gagal dalam mendokumentasikan proses negara.

Lebih jauh, Ida menekankan bahwa seluruh bukti keterlibatannya dalam UKK bersifat inkrah dan dapat dibuktikan secara hukum. Ia menilai tudingan tanpa asesmen sebagai kekeliruan fatal yang bisa menjadi bumerang bagi pihak-pihak yang melontarkannya.

"Seluruh persyaratan sudah dijalankan. Dokumen pelaksanaannya lengkap dan bisa dibuktikan," pungkasnya.

Klarifikasi ini menjadi pesan terbuka bagi publik dan khususnya bagi jajaran pimpinan daerah bahwa legalitas PT SPR ada di tangan mereka yang memegang arsip administrasi tersebut. (*)

Terkini