Polres Pelalawan Musnahkan 20,7 Ton Bawang Merah, Bombai, dan Putih Ilegal

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:25:39 WIB
Polres Pelalawan memusnahkan sebanyak 20,7 ton bawang ilegal hasil pengungkapan kasus penyelundupan beberapa waktu lalu

SEBALIK.COM, PELALAWAN – Polres Pelalawan memusnahkan sebanyak 20,7 ton bawang ilegal hasil pengungkapan kasus penyelundupan beberapa waktu lalu. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (21/1/2026).

Barang bukti berupa bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai dimusnahkan dengan metode ditimbun menggunakan alat berat ekskavator. Ribuan karung bawang dimasukkan ke dalam lubang besar, lalu ditimbun hingga seluruhnya tertutup.

Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, dan turut dihadiri Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau, Sokhib, S.Pi., MP., serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, SP., M.Si., beserta undangan lainnya.

Kompol Asep Rahmat menjelaskan bahwa bawang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pelalawan bekerja sama dengan Polsek Teluk Meranti. Seluruh barang bukti dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina resmi dan masuk melalui jalur yang tidak sah.

“Jumlah bawang yang dimusnahkan hari ini lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil penangkapan Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” ujar Kompol Asep.

Rincian bawang ilegal yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
- Bawang merah: 20.736 kilogram
- Bawang bombai: 1.976 kilogram
- Bawang putih: 760 kilogram

Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam menegakkan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal dan menjaga ketertiban karantina pertanian di wilayah Kabupaten Pelalawan. (*)

Terkini