Buron Tujuh Bulan, Gembong Spesialis Rumah Kosong di Pekanbaru Diringkus Polisi

Senin, 19 Januari 2026 | 11:35:32 WIB
Buronan spesialis bongkar rumah kosong dibekuk polisi.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Pelarian panjang Indra alias EEN, gembong di balik aksi pembobolan rumah kosong di Jalan Singa, akhirnya kandas. Setelah berbulan-bulan menjadi buronan (DPO, pencurian brankas berisi emas dan barang berharga senilai ratusan juta rupiah ini berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Minggu (18/1/2026) malam.

Namun, penangkapan ini tidak berjalan mulus. EEN yang dikenal licin mencoba melawan petugas saat hendak diamankan, sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan di bagian kakinya.

Aksi kriminal EEN dan komplotannya terjadi pada Juni 2025 lalu. Memanfaatkan kondisi rumah nomor 21 di Jalan Singa yang ditinggal penghuninya selama satu minggu, para pelaku menguras isi rumah tersebut.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban kehilangan barang-barang bernilai fantastis, emas murni seberat kurang lebih 50 gram, tiga unit laptop, satu unit sepeda motor Yamaha (2014) dengan total kerugian senilai Rp150.000.000.

"EEN ini adalah otak pelaku. Komplotannya sudah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum pada Juni 2025, sementara pelaku ini sempat melarikan diri," ujar Kapolsek Sukajadi melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, Senin (19/1/2026).

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh AKP Leo akhirnya mencium keberadaan EEN di Jalan Pelanduk, Kecamatan Sukajadi.

Tepat pada pukul 23.10 WIB, petugas melakukan penyergapan. Karena mencoba melawan dan membahayakan petugas, tindakan tegas dan terukur pun diambil untuk melumpuhkan pelaku.

"Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, petugas langsung melakukan penangkapan," tegas AKP Leo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, satu buah kunci letter T (alat untuk membobol), satu unit handphone Vivo warna biru, satu buah dompet hitam serta satu buah pipet isap sabu.

Kini, Indra alias EEN harus menyusul rekan-rekan komplotannya ke balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Mail Has)

Terkini