Disnaker Pekanbaru Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi UMK 2026 Rp3,99 Juta

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:10:00 WIB
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan swasta di wilayah setempat untuk mematuhi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 sebesar Rp3.998.179 per bulan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd, menegaskan bahwa pemberlakuan UMK bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh perusahaan.

“Perusahaan harus mengikuti ketentuan UMK 2026 yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Jamal, Kamis (8/1/2026).

Ia menyampaikan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap besaran UMK 2026. Hal tersebut menunjukkan sebagian besar perusahaan dinilai mampu membayarkan upah karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun jika ada perusahaan yang merasa keberatan, pengajuan keberatan tetap dibolehkan. Biasanya diajukan pada awal tahun berjalan,” jelasnya.

Abdul Jamal menambahkan, pengajuan keberatan akan ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan klasifikasi usaha, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, Disnaker juga mengimbau para pekerja yang menerima upah di bawah UMK 2026 untuk segera melapor. Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id maupun secara langsung ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru.

“Laporan dari pekerja sangat penting sebagai dasar tindak lanjut kami,” katanya.

Di samping menunggu laporan masyarakat, Disnaker Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan juga akan melakukan monitoring penerapan UMK 2026 ke sejumlah perusahaan.

“Monitoring akan mulai terlihat pada Februari, karena gaji Januari biasanya dibayarkan pada bulan berikutnya. Dari situ baru bisa dipastikan apakah UMK telah diterapkan atau belum,” tutupnya. (*)

Terkini