SEBALIK.COM, PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau mencatat hanya enam narapidana yang menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut relatif kecil karena pemberian amnesti dilakukan melalui seleksi dan kriteria yang sangat ketat.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau Maizar menjelaskan bahwa keenam narapidana penerima amnesti berasal dari kategori khusus, yakni warga binaan lanjut usia, penderita penyakit kronis atau berkepanjangan, penyandang disabilitas, serta narapidana kasus narkotika yang terbukti sebagai pemakai.
“Ada enam orang yang menerima amnesti. Kasusnya meliputi narapidana lanjut usia, sakit berkepanjangan, dan perkara narkotika,” ujar Maizar, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan bahwa khusus untuk perkara narkotika, amnesti hanya diberikan kepada narapidana yang benar-benar masuk kategori pemakai dan dinilai sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar atau bandar.
“Kami sebenarnya berharap lebih banyak narapidana yang bisa mendapatkan amnesti karena hanya sebagai pemakai. Namun, dalam putusan pengadilan terdapat batasan berat barang bukti yang menjadi penentu,” jelasnya.
Menurut Maizar, ketentuan tersebut menjadi faktor utama yang membatasi jumlah penerima amnesti, terutama pada kasus narkotika yang mensyaratkan kriteria ketat terkait barang bukti.
Selain narapidana kasus narkotika, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada warga binaan berusia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas, serta mereka yang menderita penyakit kronis atau berkepanjangan sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan. (*)