Siapkan Aksi Jilid IV, GEMARI Jakarta Desak KPK Periksa SF Haryanto

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:03:53 WIB
Kori Fatnawi SH dari GEMARI Jakarta.

SEBALIK.COM , JAKARTA – Penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Gerakan Mahasiswa Riau (GEMARI) Jakarta menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas dan rumah pribadi Plt Gubernur Riau, SF Haryanto.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, uang asing, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, SF Haryanto belum diperiksa secara terbuka dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi tersebut dinilai GEMARI Jakarta sebagai kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum. Pasalnya, dalam berbagai kasus sebelumnya, khusus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pejabat PUPR Provinsi Riau, KPK bertindak cepat dan tegas dengan langsung membawa pihak terkait ke Jakarta, menetapkan status tersangka, serta melakukan penahanan.

“Barang bukti sudah disita, tapi subjek hukum justru tidak diperiksa secara terbuka. Ini menimbulkan kecurigaan publik dan membuka ruang dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Plt.Gubernur Riau SF Haryanto,” tegas Kori Fatnawi SH dari GEMARI Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Kori menilai lambannya penanganan perkara yang menyeret nama SF Haryanto semakin menguatkan dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Padahal, berdasarkan rekam jejak yang beredar di ruang publik, SF Haryanto diduga terlibat dalam sejumlah kasus besar yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Beberapa dugaan tersebut antara lain proyek pipa PDAM Tembilahan tahun 2013 yang diduga merugikan negara Rp2,6 miliar, dugaan penerimaan uang Rp350 juta dalam kasus perjalanan dinas Dispenda Riau 2015–2016, hingga dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam kasus korupsi PON Riau. 

Selain itu, proyek Jembatan Siak III Pekanbaru, proyek normalisasi sungai tahun 2022, serta dugaan penyalahgunaan dana earmark APBD Riau 2023 dan dana embarkasi haji juga menjadi sorotan serius.

“Rangkaian dugaan ini menunjukkan adanya pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis dan berulang. Namun ironisnya, hingga kini proses hukum terhadap SF Haryanto terkesan stagnan,” lanjut pernyataan tersebut.

Atas dasar itu, GEMARI Jakarta menyatakan sikap tegas akan menggelar aksi unjuk rasa Jilid IV sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol publik terhadap KPK. 

Dalam tuntutannya, GEMARI mendesak KPK RI untuk segera menetapkan SF Haryanto sebagai tersangka, membuka secara transparan asal-usul uang yang disita, serta mengembangkan penyidikan dengan prinsip follow the money dan follow the crime.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. KPK RI harus berdiri di atas keadilan dan membuktikan bahwa tidak ada satu pun pejabat yang kebal hukum,” imbuh Kori. (Rilis)

Terkini