KPK Agendakan Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Uang Rupiah dan Dolar Singapura

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:14:33 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

SEBALIK.COM , PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah dinas dan kediaman pribadinya pada Senin (15/12/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna mendukung proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang yang diamankan ditemukan di rumah pribadi milik SF Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau.

“Penyidik mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari lokasi penggeledahan,” kata Budi, Senin malam.

Menurutnya, penyidik akan mengonfirmasi asal-usul dokumen dan uang tersebut kepada pihak terkait, termasuk kepada SF Hariyanto sebagai pemilik tempat penggeledahan.

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dijadwalkan untuk mengklarifikasi dokumen serta uang yang ditemukan,” ujarnya.

Terkait jumlah uang yang disita, KPK menyebutkan proses penghitungan masih berlangsung sehingga belum dapat disampaikan ke publik.

Budi menambahkan, lokasi pemeriksaan terhadap SF Hariyanto masih bersifat tentatif dan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. KPK membuka kemungkinan pemeriksaan dilakukan di daerah apabila dibutuhkan keterangan dari banyak pihak sekaligus.

“Jika pemeriksaan melibatkan banyak pihak, biasanya penyidik memilih lokasi di daerah agar proses klarifikasi dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Saat ini, Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK. Sementara itu, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. (Maoelana)

Terkini