Polisi Bongkar Ilegal Logging di Kuansing, 13 Kubik Kayu Olahan Diamankan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:29:00 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil mengungkap praktik pengangkutan kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)

SEBALIK.COM, KUANSING — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil mengungkap praktik pengangkutan kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Laporan tersebut menyebutkan adanya kendaraan mencurigakan yang diduga membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Sekitar pukul 04.10 WIB, tim mengamankan satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning di Jalan Lintas Lubuk Jambi–Kari, tepatnya di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah,” ujar IPTU Gerry.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan kayu olahan sebanyak 13 meter kubik yang terdiri dari jenis bayur dan karet tanpa dokumen sah. Seluruh kayu beserta kendaraan pengangkut langsung disita sebagai barang bukti.

IPTU Gerry merinci, kayu olahan tersebut terdiri dari berbagai ukuran, antara lain ratusan keping papan dengan ukuran bervariasi, mulai dari 1,5x9 hingga 4x9 sentimeter.

Dalam pemeriksaan awal, WP mengaku membeli kayu tersebut di wilayah Sijunjung dengan harga Rp26 juta dan berencana menjualnya kembali di Kecamatan Benai seharga Rp30 juta. Ia juga mengakui telah menjalankan aktivitas pengangkutan kayu ilegal sejak tahun 2020.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Gerry. (*)

Terkini