Kejati Riau Selamatkan Rp12,36 Miliar dari 137 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Rabu, 10 Desember 2025 | 00:21:00 WIB
Kepala Kejati Riau, Sutikno, pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025)

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatat penyelamatan kerugian negara sebesar Rp12,36 miliar dari penanganan 137 perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Capaian ini disampaikan Kepala Kejati Riau, Sutikno, pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).

Menurut Sutikno, pemberantasan korupsi merupakan fokus utama jajaran kejaksaan di seluruh wilayah Riau. Selama 2025, Kejati Riau dan kejaksaan negeri menangani 78 perkara pada tahap penyelidikan dan 59 perkara pada tahap penyidikan.

“Dari 78 perkara penyelidikan, 16 ditangani Kejati Riau dan 62 oleh kejaksaan negeri. Beberapa di antaranya telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Sejumlah perkara strategis yang naik ke tahap penyidikan mencakup dugaan korupsi pengelolaan barang bukti pabrik kelapa sawit (PMKS) di Bengkalis, pungutan PPN dan PPh 22 pada rehabilitasi SD di Rokan Hilir, dugaan penyimpangan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI KCP Perawang untuk 691 debitur, serta kasus dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan senilai Rp3,5 triliun yang sudah menetapkan tersangka.

Selain itu, sembilan perkara lainnya masih dalam penyelidikan lanjutan, seperti dugaan penguasaan kawasan hutan Batang Lipal Siabu, korupsi dana hibah Rebana di Rokan Hilir, jasa pandu dan tunda perairan Dumai, gratifikasi perizinan PBG dan IPAL di Kampar, hingga penyimpangan proyek irigasi di Rokan Hulu.

Perkara lain yang juga menjadi perhatian mencakup penyimpangan uang muka Jembatan Selat Akar, penyelewengan sembako Baznas Pekanbaru 2022–2023, dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kampar 2024, serta penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau 2024.

“Tiga perkara belum naik ke penyidikan karena minim bukti. Namun bila ditemukan bukti baru, penyelidikan akan dibuka kembali,” tegas Sutikno.

Pada tahap penyidikan, Kejati Riau bersama kejaksaan negeri menangani 59 perkara, terdiri dari 10 perkara di Kejati Riau dan 49 perkara di kejari. Di antara perkara besar yang masih bergulir adalah dugaan penerbitan SKT/SKGR di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim, korupsi pengelolaan barang bukti PMKS Bengkalis, dan penyimpangan kredit KUR di BNI Perawang. Sementara satu perkara besar telah dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yakni dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda.

Sepanjang proses penuntutan dan eksekusi tahun ini, kejaksaan mencatat 89 perkara telah dituntut dan 47 terpidana dieksekusi. Sejumlah tersangka juga telah ditetapkan dalam perkara strategis, seperti AA dalam kasus Dana Swakelola DAK SD Rokan Hilir 2023, S dalam kasus dana PI Rokanhilir, serta R, mantan Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.

“Dari seluruh rangkaian penanganan perkara, total kerugian negara yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp12.363.099.840,” ungkap Sutikno.

Ia menegaskan bahwa jajaran Kejati Riau berkomitmen menjaga profesionalitas dan transparansi. “Pemberantasan korupsi adalah komitmen yang tidak bisa ditawar,” tutupnya. (*)

Terkini