SEBALIK.COM, PEKANBARU – Kasus pengrusakan dua pos pengamanan Satuan Tugas Taman Nasional Tesso Nilo (Satgas TNTN) di Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, kini masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan secara resmi ke Polda Riau.
Laporan tersebut dibuat oleh anggota Satgas TNTN pada 25 November 2025 dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan pihaknya mulai melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas negara.
“Seluruh pihak yang diduga terlibat sedang didalami. Proses berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Peristiwa berawal ketika pada Jumat (21/11), sekelompok massa yang diduga dipimpin JS dan kelompoknya mendatangi Poskotis Kenayang. Massa meminta petugas Satgas meninggalkan pos dalam waktu satu jam. Permintaan ditolak karena petugas sedang menjalankan tugas resmi, dan ketegangan pun tidak terhindarkan hingga berujung aksi perusakan.
Menurut laporan Satgas TNTN, fasilitas yang rusak meliputi lima baliho, portal, plang akrilik timbul, ribuan bibit tanaman restorasi, tenda pleton TNI AD, tenda biru, serta sejumlah dokumen operasional.
“Pengrusakan terjadi di dua lokasi dan sebagian barang diangkut menggunakan truk. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp190 juta,” terang Asep.
Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri terhadap fasilitas negara, terutama di kawasan konservasi, merupakan pelanggaran serius.
“Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Penyidik menjerat kasus ini dengan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama serta Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara penyidik juga menelusuri rekaman video dan konten digital yang beredar luas di media sosial.
“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara berkala,” pungkas Asep. (*)