SEBALIK.COM, PEKANBARU - Eks politisi, mantan Ketua Partai Demokrat Riau, Asri Auzar, resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Penahanan ini dilakukan tak lama setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah, Ahad (9/11/2025)
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan kabar penahanan tokoh yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau tersebut.
“Iya, ditahan,” tegas Kompol Bery saat dikonfirmasi.
Dengan berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21), penyidik berencana segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
“Mau diserahkan, berkasnya sudah P21 jadi mau di tahap II kan lagi, besok atau secepatnya lah,” sambung Kompol Bery.
Asri Auzar disangkakan melanggar Pasal 385 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah atau penggelapan barang tidak bergerak. Pasal ini mencakup tindakan menjual, menyewakan, menggadai, menukar, atau memanfaatkan tanah milik orang lain untuk keuntungan pribadi.
Atas sangkaan ini, Asri Auzar terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kasus ini berawal dari laporan Vincent Limvinci pada 6 September 2023. Korban mengaku dirugikan sebesar Rp187.500.000 akibat dugaan kecurangan terhadap rumah dan tanah miliknya di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya.
Penggelapan barang yang tidak bergerak ini disebut terjadi pada 16 Oktober 2021. Penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Asri Auzar sejak 24 Januari 2025.
Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak 5 Agustus 2024. Penahanan ini menandai babak baru dalam kasus dugaan penggelapan yang menjerat salah satu tokoh politik terkemuka di Riau. (Mail Has)