Kasus OTT Gubri, Prof Sufian: Kalau Pemerasan Delik Pidana Umum Bukan Tipikor

Kamis, 06 November 2025 | 07:33:56 WIB
Prof Dr Sufian Hamim, pengamat hukum dan akademisi di Riau.

SEBALIK.COM , PEKANBARU – Penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai tanggapan dari kalangan akademisi dan tokoh Melayu Riau. Satu di antaranya Prof Dr H Sufian Hamim, pengamat hukum yang juga akademisi asal Riau.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan KPK, khususnya terkait konstruksi pasal pemerasan yang digunakan. 

Ia menilai, jika yang dimaksud adalah tindak pemerasan, maka seharusnya hal itu termasuk delik pidana umum, bukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kalau pemerasan, itu delik pidana umum. Bukan Tipikor. Jadi ada kewenangan absolut dan relatif. Kalau tindakan pribadi, bukan atas nama penyelenggara negara secara terstruktur, maka tidak bisa langsung dikaitkan sebagai tersangka korupsi,” ujar Prof Sufian Hamim, Rabu (5/11/2025).

Ia juga menegaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Jika tidak terpenuhi, pihak tersangka masih memiliki peluang melakukan upaya hukum praperadilan guna mencari keadilan.

“Dalam kasus Pak Abdul Wahid ini, sebaiknya dilakukan praperadilan jika memang ingin mencari keadilan. Itu hak konstitusional,” lanjutnya.

Prof Sufian menambahkan, dalam kasus dugaan pemerasan, seharusnya pihak yang merasa diperas melaporkan langsung ke penyidik kepolisian, bukan melalui mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

“Kalau delik pemerasan, yang melapor adalah pihak yang diperas ke polisi untuk dilakukan penyelidikan, bukan OTT KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika KPK menyebut adanya keterlibatan Gubernur dalam memberi perintah, maka bukti perintah tersebut harus tertulis, bukan sekadar lisan atau asumsi.

“Kalau ada perintah, itu harus ada alat bukti yang sah dan meyakinkan. Harus tertulis, bukan lisan. Kalau tidak, saya yakin KPK bisa kalah di praperadilan yang objektif, jujur, dan bebas intervensi,” ujarnya.

Sebagai akademisi hukum, Prof Sufian menegaskan pandangannya murni berdasarkan analisis hukum, tanpa kepentingan pribadi.

“Saya ini pengamat, akademisi hukum, dan penegak keadilan. Tidak ada maksud lain. Saya juga tidak pernah bermain proyek,” tutupnya. (*)

Terkini