SEBALIK.COM, INUMAN — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Gemilang Sawit Lestari (GSL). Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM turun langsung memimpin penyegelan pabrik pengolahan kelapa sawit milik perusahaan tersebut di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Rabu (15/10/2025).
Dalam aksi tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapolsek Inuman, Camat Inuman, Kasatpol PP, serta perwakilan manajemen PT GSL. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.255/X/2025, yang secara resmi mencabut izin lingkungan perusahaan setelah ditemukan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah.
Bupati Suhardiman menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tim pengawasan lingkungan hidup pada 30 September 2025, yang menemukan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban dalam dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
“Kami tidak menolak investasi. Tapi semua investor wajib patuh pada aturan, terutama yang menyangkut kelestarian lingkungan. Tidak boleh ada aktivitas yang mencemari sungai atau merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Bupati, penyegelan akan tetap berlaku hingga perusahaan memperbaiki sistem pengolahan limbah sesuai standar yang berlaku. Setelah ada perbaikan nyata, pemerintah daerah akan mempertimbangkan kembali izin operasional perusahaan tersebut.
“Kalau sudah memenuhi ketentuan dan terbukti memperbaiki pengelolaan lingkungan, izin bisa kami pulihkan. Tapi sebelum itu, aktivitas harus dihentikan,” ujarnya.
Suhardiman menambahkan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kuansing untuk menegakkan hukum lingkungan sekaligus melindungi hak masyarakat agar bisa hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.
“Ini bukan bentuk permusuhan terhadap dunia usaha, tapi penegasan bahwa pembangunan harus berjalan seimbang dengan kelestarian alam. Kuansing tidak bisa tumbuh di atas kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (*)