Sindikat Kejahatan di Riau Terbongkar, Polisi Ungkap Pembobolan Minimarket hingga Penculikan

Selasa, 14 Oktober 2025 | 23:46:39 WIB

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya berhasil mengungkap jaringan kejahatan beruntun yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dalam waktu bersamaan, polisi membongkar sindikat pembobol minimarket, kasus penculikan, hingga penjambretan di wilayah Riau.

Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (14/10/2025), Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor mengatakan dua pelaku utama pembobola minimarket telah ditangkap. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Pelaku yang sudah kami amankan berinisial AA dan RS. Tiga lainnya masih buron, yakni ES, RA, dan LN,” ujar AKBP Rooy Noor didampingi Plh Kabid Humas AKBP Samosir.

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah beraksi sejak April hingga Agustus 2025. Mereka membobol sedikitnya 25 lokasi di berbagai daerah di Riau, terdiri dari 16 Indomaret, 6 Alfamart, 2 pangkalan LPG, dan 1 bengkel motor.

“Mereka beraksi antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB dengan menggunakan linggis, alat potong besi, dan sebo hitam. Terakhir kali mereka beraksi di Jalan Garuda Sakti, Kampar,” ungkap Rooy.

Para pelaku menggasak barang dagangan seperti rokok, gula, dan perlengkapan toko, kemudian melarikan diri dengan mobil Mitsubishi Xpander dan Toyota Rush.

Barang hasil curian dijual kepada tersangka ES yang berperan sebagai penadah. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selain kasus pembobolan, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap Eduard Buulolo yang terjadi di Rest Area KM 64 Tol Dumai–Pekanbaru pada 16 September 2025.

Tiga pelaku berinisial SB, MT, dan AHL telah ditangkap, sementara dua lainnya, J dan SL, masih buron.

“Motifnya karena sakit hati. Korban belum menyetorkan hasil penjualan rokok ilegal senilai Rp560 juta,” jelas Rooy.

Dalam peristiwa itu, korban sempat dianiaya hingga mengalami luka memar di wajah, punggung, dan kaki. Para pelaku dijerat Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Teropong, Pekanbaru, pada 16 Juli 2025. Pelaku berinisial JAS berhasil ditangkap, sementara rekannya D masih dalam pengejaran.

“Korban sempat terjatuh saat tangannya ditarik pelaku. Emas hasil jambret dijual dan uangnya digunakan membeli jam tangan senilai Rp1,4 juta,” kata Rooy.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan kejahatan.

AKBP Rooy Noor menegaskan, pihaknya terus memburu para pelaku yang masih melarikan diri dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (Maoelana)

Terkini