SEBALIK.COM , KUANSING – Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengambil langkah tegas dengan menutup dan mencabut izin lingkungan PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) karena pelanggaran berat terhadap dokumen UKL-UPL.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.255/X/2025, yang ditandatangani Suhardiman Amby pada 9 Oktober 2025. Keputusan ini membatalkan izin lingkungan yang diterbitkan tahun 2013.
Pencabutan izin bukan diambil secara tiba-tiba. Namun, tim pengawasan Pemkab Kuansing melakukan peninjauan sejak 30 September 2025 dan mendapatkan fakta bahwa kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan tidak dijalankan oleh PT GSL.
"Pemerintah tidak akan membiarkan ada perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab ekologis. Kita ingin menjaga Kuansing tetap hijau, bersih dan layak bagi generasi mendatang," tegas Suhardiman Amby, Sabtu (11/10/2025).
Bupati menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin lingkungan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan.
Ia menekankan bahwa Kabupaten Kuansing tidak anti-investasi, namun ia berharap investasi yang hadir harus beretika dan berwawasan lingkungan.
"Kita tidak melarang investasi, tapi jangan sampai investasi itu mencederai lingkungan dan merugikan masyarakat. Kalau izin lingkungan di langgar, otomatis kegiatan usaha itu batal, itu amanat undang-undang," ujarnya.
Langkah tegas ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat Inuman. Mereka menilai keberanian dan ketegasan pemerintah adalah butkti nyata keberpihakan terhadap rakyat dan kelestarian alam.
"Kami sudah sering melapor, dan akhirnya kini pemerintah turun tangan, kami sangat mengapresiasi langkah Pak Bupati," ujar seorang tokoh masyarakat Inuman.
Kini, setelah izin lingkungan PT GSL resmi dicabut, masyarakat Inuman berharap alam di sekitar mereka bisa pulih kembali. Sungai yang dulu keruh bisa jernih lagi, udara kembali bersih, dan sawah-sawah warga terbebas dari limbah industri.
Dengan pencabutan izin ini, masyarakat Inuman berharap bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan menegakkan hukum lingkungan untuk menjaga kelestarian alam dan kepentingan rakyat. (Mail Has)