Plt Kepala DPMPTSP Riau: Izin HW Live House Hanya Sebatas Bar, Bukan Diskotik

Kamis, 09 Oktober 2025 | 19:10:29 WIB
Plt Kepala DPMPTSP Riau, Devi Rizaldi.

SEBALIK.COM , PEKANBARU – Polemik terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Melalui Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Devi Rizaldi SSTP MSi menjelaskan bahwa izin yang diberikan kepada HW Live House hanya sebatas bar, bukan diskotik atau live music.

“Berdasarkan kewenangan kami di bidang penanaman modal dan perizinan, izin Bar HW Live House diterbitkan karena pelaku usaha telah memenuhi syarat dan ketentuan. Kami tidak bisa menahan penerbitan izin jika semua persyaratan terpenuhi,” jelas Devi kepada Sebalik.com, Kamis (9/10/2025).

Dan terkait dengan izin bar yang mereka ajukan itu, kita melihat dokumennya sudah lengkap, termasuk menuangkan surat pernyataan dari perwakilan masyarakat dan diketahui oleh RT dan RW.

Namun, ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat indikasi aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan. Karena itu, pihaknya telah melakukan langkah pembinaan dengan memberikan teguran kepada pengelola agar menyesuaikan kegiatan operasional sesuai izin bar yang dimiliki.

“Tadi kami rapat membahas hal tersebut, hadir juga dari Dinas Pariwisata. Kami minta pengawasan dilakukan terhadap operasional usaha yang sudah ada izinnya, apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Itu menjadi tugas instansi teknis untuk memastikan sesuai undang-undang,” tegasnya.

Devi menegaskan, izin bar berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tidak mencakup kegiatan live musik maupun diskotik. Jika pengelola ingin menambah kegiatan hiburan lain, maka harus mengajukan izin baru dengan memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari izin lingkungan, persetujuan masyarakat, RT/RW, hingga verifikasi teknis lapangan, serta syarat lainnya.

“Prinsipnya, kalau ada usaha di luar izin yang sudah diterbitkan, tentu ada sanksi berjenjang, mulai dari teguran hingga pencabutan izin sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Devi.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan di lapangan. 

“Kami sudah melakukan pembinaan, menegur, dan memastikan dinas teknis juga melakukan pengawasan sesuai izin yang diterbitkan. Kalau tetap dilanggar, tentu ada sanksi tegas,” imbuhnya.

Sebelumnya, hadirnya HW Live House ini memicu reaksi publik, terutama setelah sebelumnya warga sekitar serta sejumlah organisasi mahasiswa telah beberapa kali melakukan aksi protes karena terganggu dengan aktivitas hiburan di tempat tersebut.

Mereka mengeluhkan kebisingan yang bersumber dari musik dengan volume tinggi serta jam operasional yang berlangsung hingga dini hari. (Maoelana)

Terkini