SEBALIK.COM, INHU – Sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lintas provinsi berhasil dibongkar Polres Indragiri Hulu (Inhu). Sebanyak 10 orang ditangkap, dua di antaranya dilumpuhkan karena melawan saat penangkapan.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebut jaringan ini dikendalikan Ari Suhendri alias Arya (22), residivis kasus curas. Ia bersama rekannya menggunakan kunci T untuk mencuri motor, lalu menyalurkannya ke penadah yang bekerja sama dengan pembuat STNK palsu. Bahkan seorang pelaku masih di bawah umur.
Polisi mengamankan 33 unit motor curian, 400 lebih STNK palsu, serta perlengkapan cetak dokumen seperti printer, laptop, dan tinta. Sindikat ini juga terbukti menjual motor ke berbagai daerah, mulai dari Riau hingga Sumatera Utara.
“Motor curian dijual murah, kemudian dilengkapi STNK palsu agar terlihat legal,” kata Fahrian saat konferensi pers, Rabu (24/9/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)