Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban dari PT Muhibah Milik Ibnu Mas’ud

Rabu, 10 September 2025 | 00:30:00 WIB

SEBALIK.COM, JAKARTA - Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Diketahui kalau Khalid masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Dia dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama hampir delapan jam dari pukul 11.03-18.48 WIB.

Usai diperiksa, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban, dia mengaku diiming-imingi visa resmi kuota haji khusus tambahan dari Ibnu Mas’ud. Dia dan rombongan awalnya mau melaksanakan ibadah haji melalui jalur furoda.

“Saya sebagai jemaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Mas’ud, jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki Ibnu Mas’ud,” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 September 2025, seperti dikutip dari Metrotvnews.com.

“Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah (jalur keberangkatan) menggunakan visa ini (haji khusus),” ujar Khalid.

Khalid mengaku sebagai jemaah haji. Total ada 122 orang ikut dalam rombongan ibadah ke Tanah Suci yang ditawarkan Ibnu Mas’ud. “Kita sudah berangkat sebagai jemaah PT Muhibah,” ucap Khalid.

Seperti diketahui, masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (*)

Terkini