SEBALIK.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menyelesaikan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Tahun 2025 yang menjadi bagian dari proses monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi (KI) Riau, pada Rabu (27/08/2025).
Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur secara teknis pelaksanaan monev, termasuk tahapan, metode, dan kualifikasi penilaian terhadap kinerja badan publik dalam menyediakan akses informasi kepada masyarakat.
Sebagai salah satu badan publik yang sebelumnya telah meraih predikat “Informatif”, Bawaslu Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan prinsip transparansi. Dari total 262 badan publik yang ikut serta dalam penilaian, terdapat 24 diantaranya berasal dari jajaran Bawaslu dan KPU se-Provinsi Riau.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Riau, Nanang Wartono, menegaskan bahwa pengisian SAQ ini merupakan bentuk nyata komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola yang terbuka dan akuntabel.
“Transparansi adalah prinsip penting dalam penyelenggaraan lembaga publik. Melalui SAQ ini, kami berupaya memperkuat akuntabilitas serta membangun kepercayaan publik,” ujar Nanang.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Dona Donora menambahkan bahwa seluruh proses pengisian dilakukan dengan teliti dan mengacu pada indikator yang ditetapkan KI Riau.
“Kami memastikan seluruh data yang diminta terisi lengkap dan akurat. Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat,” ungkap Dona.
Dengan rampungnya pengisian SAQ 2025, Bawaslu Riau berharap dapat mempertahankan predikat informatif serta terus menjadi lembaga yang transparan dan dipercaya publik. (*)