Siswa MAS Hidayatul Mubtadiin Gagal Ikuti Ujian TKA, Diduga Akibat Kesalahan Pengisian Data oleh Sekolah

Siswa MAS Hidayatul Mubtadiin Gagal Ikuti Ujian TKA, Diduga Akibat Kesalahan Pengisian Data oleh Sekolah
Ilustrasi

SEBALIK.COM, INDRAGIRI HILIR – Seorang siswa kelas XII Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Hidayatul Mubtadiin yang berlokasi di Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, berinisial JUS tidak dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 diduga akibat kesalahan pengisian data administrasi oleh pihak sekolah. 

Kesalahan data tersebut, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang hanya diisi angka 1,2,3 hingga 9, kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, serta identitas nama ibu kandung yang justru diisi menggunakan nama ayah.

Peristiwa ini menuai kekecewaan dari keluarga siswa. Mereka menilai kesalahan administrasi yang diduga dilakukan pihak sekolah justru harus ditanggung oleh siswa yang bersangkutan.

Berdasarkan penuturan JUS dan keluarganya, pihak sekolah selama ini menyebut permasalahan tersebut berasal dari data kependudukan siswa. Keluarga bahkan diminta melakukan perbaikan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kecamatan.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, keluarga menyatakan bahwa data kependudukan JUS telah sesuai dan sudah terhubung secara daring.

"Setelah dilakukan pengecekan, data tersebut sudah benar dan sudah online," ujar orang tua JUS.

JUS juga mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan secara langsung bahwa dirinya tidak dapat mengikuti TKA. Ia merasa diperlakukan berbeda dibandingkan teman-teman sekelasnya.

"Semua teman saya dimintai tanda tangan mengikuti Ujian TKA, hanya saya yang tidak diminta," ungkap JUS.

Dugaan perlakuan berbeda tersebut, menurut JUS, juga terjadi saat pelaksanaan gladi TKA. Ketika seluruh teman sekelasnya dipanggil satu per satu untuk mengikuti kegiatan tersebut, dirinya justru ditinggalkan sendirian di dalam kelas.

Keluarga JUS menyayangkan sikap kepala sekolah dan operator yang dinilai lalai dalam melakukan pengelolaan data peserta didik. Mereka mempertanyakan bagaimana kesalahan administrasi tersebut bisa terjadi, mengingat jumlah siswa kelas XII di madrasah itu hanya tujuh orang.

"Kok bisa mengurusi tujuh siswa saja sampai anak kami yang harus menjadi korban? Selama tiga tahun ini ngapain saja?" ujar orang tua JUS dengan nada kecewa.

Atas kejadian tersebut, keluarga berharap Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penelusuran serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Mereka juga meminta agar dugaan kesengajaan dalam pengisian atau perubahan data siswa dapat diselidiki secara objektif.

Jadwal Pelaksanaan TKA 2026

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) tahun 2026, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, serta keputusan dan petunjuk teknis penyelenggaraan TKA dan AN tahun 2026.

Adapun berdasarkan jadwal yang tercantum dalam informasi penyelenggaraan TKA dan AN 2026, pendaftaran peserta berlangsung pada 27 Juli hingga 27 September 2026. Selanjutnya, simulasi dijadwalkan pada 21–27 September 2026 dan gladi bersih pada 5–18 Oktober 2026.

Sementara itu, pelaksanaan utama TKA dan AN berlangsung secara bertahap pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 sesuai pembagian gelombang. Adapun pelaksanaan susulan dijadwalkan pada 16–29 November 2026.

Kasus yang dialami JUS ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak terkait agar persoalan administrasi tidak sampai menghilangkan hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan dan mengikuti evaluasi akademik. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index