Pemkab Siak Gandeng ICEL dan NGO Review Perizinan untuk Redam Konflik Agraria

Pemkab Siak Gandeng ICEL dan NGO Review Perizinan untuk Redam Konflik Agraria
Pemerintah Kabupaten Siak bekerja sama dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan NGO melaksanakan review perizinan untuk menekan konflik agraria

SEBALIK.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak bekerja sama dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan NGO melaksanakan review perizinan untuk menekan konflik agraria, 27–29 Januari 2026.

Kegiatan ini dilakukan melalui Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hutan dan Tanah (TFPK) yang dibentuk Bupati Siak, Anton. Dua perusahaan menjadi fokus awal review: PT Duta Swakarya Indah (perkebunan) dan PT Seraya Sumber Lestari (HTI).

Konflik agraria di Siak cukup tinggi: 60.955 hektare terdampak, dengan sekitar 6.992 kepala keluarga. Mayoritas berasal dari sektor kehutanan (53.112 ha) dan sisanya dari perkebunan (7.598 ha). Sekitar 90 desa terdampak konflik agraria.

Bupati Siak menyoroti ketimpangan: industri HTI menguasai sekitar 300 ribu ha, tapi Dana Bagi Hasil yang diterima daerah hanya Rp13 miliar, dan dari HGU 250 ribu ha hanya Rp7 miliar. Bupati menekankan perlunya keberanian politik dan regulasi yang adil untuk melindungi hak masyarakat atas hutan dan tanah.

ICEL menegaskan review perizinan menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan tata kelola hutan yang berkeadilan. Bupati juga meminta rekomendasi dari Tim TFPK diteruskan ke kementerian terkait, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk penyelesaian konflik secara komprehensif. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index