SEBALIK.COM , PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho melarang penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga Sebagai Angkutan Umum.
Kendaraan roda tiga yang beroperasional di Kota Pekanbaru dilarang melintasi jalan protokol atau jalan utama.
Agung Nugroho juga secara tegas menghentikan operasional penyedia aplikas? angkutan umum roda tiga karena beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan RI.
"Jadi kendaraan roda tiga hanya dikhususkan ke dalam angkutan lingkungan terbatas yakni angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang memiliki wilayah operasional terbatas pada jalan lingkungan," tegas Agung, Kamis (25/12/2025).
Agung menambahkan bahwa kendaraan juga dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala dan kartu elektronik standar pelayanan yang masih berlaku.
"Berkaitan dengan upaya untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan, maka Pemerintah Kota Pekanbaru berwenang mengatur angkutan orang di wilayahnya," jelasnya.
Agung menegaskan bahwa pemerintah kota dapat menunda atau melarang operasional angkutan umum roda tiga hingga adanya perubahan regulasi secara Nasional.
Operasional roda tiga sebagai kendaraan pribadi diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan. (*)