Rapat Dewan Pengupahan Alot, UMK Rohul 2026 Disepakati Hampir Rp 4 Juta

Rapat Dewan Pengupahan Alot, UMK Rohul 2026 Disepakati Hampir Rp 4 Juta
Rapat Dewan Pengupahan Rohul membahas UMK 2026.

SEBALIK.COM , ROHUL - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 di Rokan Hulu akan naik sebesar 6,7 persen.

Demikian hasil rapat Dewan Pengupahan Rokan Hulu, Jumat (19/12/2025)

Dengan kenaikan sebesar 6,7 persen UMK tahun 2026 sebesar Rp 3.819.353,01. Atau mendekati angka Rp 4 juta.

"Sebelum diputuskan, dalam rapat tadi berjalan alot," ujar Kabid Ketenagakerjaan Diskopnakertrans Rohul, Maraganti Hasibuan.

Ia mengatakan, serikat buruh meminta angka alfa dalam merumuskan UMK sebesar 0,8 atau 0,9. Bila ini disetujui, maka kenaikan UMK bisa melebihi dari angka 6,7 persen.

Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mereka (serikat pekerja) meminta agar alfa 0,8 atau 0,9. Mereka keras meminta itu," jelasnya.

Sebelum rapat Dewan Pengupahan, lanjut Maraganti pihaknya sudah mengingatkan pihak Provinsi Riau agar angka alfa tidak memberatkan pengusaha.

"Akhirnya disepakti alfa dalam perumusan UMK Rohul 2026 sebesar 0,6. Makanya UMK naik 6,7," katanya. Secara nominal, kenaikan UMK 2026 sebesar 239.972,40.

Pihaknya pun akan segera menyosialisaikan UMK 2026 kepada pihak perusahaan. Sehingga tahun depan sudah bisa diterapkan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index