SEBALIK.COM, KAMPAR — Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau melakukan visitasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 ke Pemerintah Kabupaten Kampar, Rabu (17/12/2025). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah.
Komisioner KI Riau, Zufra Irwan, menjelaskan bahwa visitasi ini bertujuan untuk memverifikasi, memantau, serta mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik oleh badan publik, khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Visitasi ini memastikan informasi publik disediakan secara cepat, tepat, dan mudah diakses, serta sesuai dengan data yang dilaporkan melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan kondisi faktual di lapangan,” ujarnya.
Zufra yang juga Ketua KI Riau Periode 2021–2025 menyebutkan, Kabupaten Kampar secara konsisten menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi. Pada 2024 lalu, Kampar berhasil meraih KI Award kategori PPID Utama Kabupaten/Kota dengan kualifikasi Informatif.
Ia berharap kualitas keterbukaan informasi di Kabupaten Kampar terus meningkat dan semakin berdampak bagi partisipasi publik.
Sementara itu, Pj Sekda Kampar Ardi Mardiansyah menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Riau.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Kampar, kata dia, terus memperkuat kebijakan, sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
“Kami berharap visitasi ini semakin memperkuat kolaborasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Hal senada disampaikan PPID Utama Kabupaten Kampar, Salmi Hadi. Ia menegaskan bahwa pelayanan informasi publik terus dikembangkan hingga menjangkau kecamatan dan desa, melalui berbagai inovasi layanan berbasis digital maupun konvensional.
“Kami mengoptimalkan layanan online dan offline, termasuk fasilitasi bagi penyandang disabilitas, sosialisasi melalui media sosial, serta integrasi dengan aplikasi SRIKANDI,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan peran PPID turut berkontribusi terhadap capaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Kampar sebesar 2,96 pada 2023 dengan kategori Baik.
Visitasi KIP merupakan agenda rutin Komisi Informasi untuk memastikan badan publik menerapkan prinsip keterbukaan informasi, yakni penyediaan informasi yang cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan mudah diakses masyarakat. (*)