Kejati Riau Sita SPBU di Kampar Terkait Kasus Korupsi PI 10 Persen PHR

Kejati Riau Sita SPBU di Kampar Terkait Kasus Korupsi PI 10 Persen PHR
Kejati Riau menyita SPBU terkait dugaan tindak pidana korupsi PI 10 persen PT PHR.

SEBALIK.COM , PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Kali ini, penyidik menyita satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi PI 10 persen PHR yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023–2024.

“Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau di wilayah Kabupaten Kampar,” ujar Zikrullah, Rabu (17/12/2025).

Ia mengungkapkan, SPBU tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. Tindakan penyitaan sendiri telah dilakukan sejak Jumat (12/12/2025) lalu.

Menurut Zikrullah, seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah mengantongi dasar hukum yang sah. Penyidik juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Proses penyitaan dilakukan secara terbuka berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang telah mendapat persetujuan pengadilan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejati Riau telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Para tersangka yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli yang berprofesi sebagai pengacara perusahaan, serta dua pejabat internal perusahaan berinisial MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga, dan DS sebagai Kepala Divisi Pengembangan.

Zikrullah menambahkan, MA dan DS ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/12/2025) dan langsung ditahan pada malam hari.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp 64,22 miliar.

“Nilai kerugian itu menjadi dasar bagi penyidik untuk terus menelusuri aliran dana dan aset-aset lain yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Zikrullah.

Ia memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Maoelana)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index