SEBALIK.COM , PEKANBARU - Angkutan barang akan dibatasi selama masa Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di Provinsi Riau.
Kebijakan ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Nataru.
Pembatasan berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 dan diterapkan di seluruh ruas jalan tol maupun jalan arteri di wilayah Provinsi Riau.
Kebijakan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat pada momen libur panjang akhir tahun.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, pembatasan operasional ini bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode Nataru.
“Pembatasan operasional angkutan barang untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas saat Natal dan Tahun Baru, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman,” ujar Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, Selasa (16/12/2025).
Dalam pelaksanaannya, pembatasan operasional mencakup kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan maupun kereta gandengan.
Serta kendaraan angkutan barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, termasuk hasil tambang serta bahan bangunan.
Kendati demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan tersebut.
Di antaranya pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan pengangkut hantaran uang, serta kendaraan yang mengangkut hewan ternak tetap diperbolehkan beroperasi.
Selain itu, angkutan pupuk dan pakan ternak, kendaraan untuk keperluan penanganan bencana alam, kendaraan pengangkut sepeda motor untuk kebutuhan mudik dan arus balik gratis.
Serta kendaraan pengangkut barang pokok atau sembako juga termasuk dalam kategori pengecualian.
Ditlantas Polda Riau menyiapkan pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan yang akan disesuaikan dengan kondisi lapangan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha transportasi dan para pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," ungkapnya. (*)