SEBALIK.COM, PEKANBARU – Kehadiran bajaj berbasis aplikasi MaxRide tengah menarik perhatian warga Pekanbaru dalam beberapa hari terakhir. Meski ramai dibicarakan dan sudah beroperasi hampir tiga pekan, moda transportasi roda tiga ini ternyata belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang mengatur ataupun mengizinkan operasional bajaj di wilayah tersebut. Bahkan, keberadaannya diminta untuk dihentikan sementara sesuai arahan dari Kementerian Perhubungan.
Merespons kondisi ini, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, meminta Dishub segera mengambil tindakan tegas agar tidak terjadi kekacauan tata kelola transportasi di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
“Kalau memang belum diperbolehkan, harus dihentikan dulu. Jangan sampai masyarakat salah persepsi, seolah-olah operasinya sudah legal. Pemerintah harus hadir menegakkan aturan,” kata Zulfan, Jumat (12/12/2025).
Zulfan mengakui bahwa kehadiran moda transportasi baru seperti bajaj dapat menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa setiap inovasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek keselamatan dan kondisi jalan di Pekanbaru.
“Kita mendukung inovasi, tapi harus jelas regulasinya. Jangan dijalankan dulu sebelum aturannya ada,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta Dishub memperketat pengawasan lapangan untuk memastikan tidak ada kendaraan tanpa izin yang tetap beroperasi.
“Dishub harus meningkatkan pengawasan. Jangan sampai ada moda transportasi ilegal yang tetap beroperasi di Pekanbaru,” tegasnya.
Dengan belum adanya aturan resmi, operasional bajaj MaxRide kini berada dalam sorotan, menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah daerah maupun pusat. (Maoelana)