KPU Riau Gelar Bimtek PKPU 3/2025 untuk Perkuat Mekanisme PAW Anggota DPRD se-Riau

KPU Riau Gelar Bimtek PKPU 3/2025 untuk Perkuat Mekanisme PAW Anggota DPRD se-Riau
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Riau pada Rabu (10/12/2025) ini diikuti secara hybrid oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Riau.

Kegiatan dihadiri Anggota KPU Riau Nahrawi, Abdul Rahman, dan Supriyanto, Sekretaris KPU Riau Rudinal B, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nirson. Perwakilan partai politik tingkat provinsi turut mengikuti agenda ini. Dari tingkat kabupaten/kota, hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Subbagian Teknis, serta admin/operator SIMPAW melalui sambungan daring.

Dalam sambutannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa penanganan PAW merupakan bagian penting dari tugas pelayanan KPU karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan fungsi representasi publik di lembaga legislatif.

Ia menyampaikan bahwa selama masa jabatan anggota DPRD kerap muncul kondisi yang menyebabkan anggota dewan tidak dapat melanjutkan tugas. Untuk itu, mekanisme PAW menjadi instrumen krusial yang harus dijalankan sesuai aturan.

“PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memberikan kejelasan langkah bagi seluruh jajaran penyelenggara agar setiap permohonan PAW diproses dengan standar yang sama, tertib, dan tetap menjaga prinsip akuntabilitas,” ujarnya.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai ketentuan, alur proses PAW, serta kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Peserta juga memperoleh pendalaman teknis penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW).

Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta diberi kesempatan untuk menyamakan persepsi terkait regulasi dan tata cara pengoperasian aplikasi, sehingga pelaksanaan PAW dapat berjalan seragam di seluruh kabupaten/kota.

KPU Provinsi Riau berharap kegiatan ini meningkatkan kesiapan jajaran penyelenggara pemilu di daerah dalam memberikan layanan PAW yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. KPU juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pelayanan dalam setiap tahapan PAW anggota DPRD di wilayah Riau. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index