SEBALIK.COM, INUMAN — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus menegaskan komitmennya dalam menciptakan kepastian tata ruang wilayah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hal itu disampaikan Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, saat memimpin rapat inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penugasan tanah dalam kawasan hutan, yang digelar di Kecamatan Inuman dan Kuantan Hilir, Senin (20/10/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadis PUPR Kuansing Ade Fahrer Arif, Camat Inuman H. Zamri, Camat Kuantan Hilir Edison Tuindra, serta para kepala desa dari wilayah Koto Inuman, Kampung Baru Koto, Lebuh Lurus, Sigaruntang, dan Gunung Melintang.
Dalam arahannya, Bupati Suhardiman menegaskan bahwa kegiatan inventarisasi ini merupakan langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan dengan lahan yang telah dikelola masyarakat.
“Kita ingin memastikan lahan masyarakat yang sudah digarap dan memiliki bukti kepemilikan yang sah tidak lagi berada dalam status kawasan hutan,” ujar Bupati.
“Verifikasi ini penting agar data yang kita miliki akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan tata ruang daerah yang lebih adil, terarah, dan berpihak kepada masyarakat,” tambahnya.
Bupati juga menginstruksikan agar seluruh kepala desa segera mengumpulkan dokumen kepemilikan lahan masyarakat untuk diverifikasi oleh Dinas PUPR Kuansing. Proses ini, menurutnya, harus dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait, agar hasilnya benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam upaya penataan ruang dan penyelesaian status lahan di Kuansing. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga memperhatikan kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kita ingin Kuansing tertata dengan baik — masyarakat mendapatkan kepastian hukum, dan pemerintah memiliki peta ruang yang jelas untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Bupati berharap, hasil verifikasi dan inventarisasi ini akan menjadi landasan kuat dalam penyusunan kebijakan pembangunan wilayah, sekaligus memperkuat posisi masyarakat dalam mengelola lahan secara legal dan produktif.
Rapat ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkab Kuantan Singingi untuk menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang dan memperkuat basis data pertanahan daerah. Dengan adanya penataan lahan yang terverifikasi, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengembangkan kawasan permukiman, pertanian, hingga sektor ekonomi masyarakat.
Upaya ini diharapkan mampu mendorong terciptanya keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kuansing. (*)