SEBALIK.COM, BANTAN — Sebagai wujud nyata komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah pesisir, tiga desa di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, sepakat menetapkan program pengelolaan lingkungan mangrove dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Ketiga desa tersebut yakni Desa Teluk Pambang, Kembung Luar, dan Kembung Baru. Kesepakatan ini ditetapkan melalui musyawarah desa bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah desa dalam menyelamatkan lingkungan dengan memasukkan agenda konservasi mangrove ke dalam arah kebijakan pembangunan jangka menengah.
Isi Kebijakan Lingkungan dalam RPJMDes
Program pengelolaan lingkungan mangrove yang diatur dalam RPJMDes mencakup:
Perlindungan dan konservasi — Menetapkan kawasan mangrove sebagai zona lindung desa.
Peraturan desa (Perdes) — Melarang aktivitas merusak seperti penebangan, konversi lahan, dan pembuangan limbah di area mangrove.
Pemanfaatan berkelanjutan — Mengembangkan potensi mangrove melalui ekowisata berbasis masyarakat dan pemanfaatan hasil hutan non-kayu.
Rehabilitasi — Melaksanakan program penanaman kembali di area mangrove yang rusak.
Pemberdayaan masyarakat — Melibatkan lembaga desa seperti LPHD, kelompok nelayan, karang taruna, dan BUMDes dalam pengelolaan lingkungan.
Edukasi dan pelatihan — Memberikan pelatihan tentang pentingnya konservasi mangrove dan pengelolaan lestari.
Selain itu, desa juga mendorong penyusunan Perdes yang lebih kuat serta menjalin kerja sama dengan lembaga konservasi untuk memperkuat pendanaan dan implementasi program.
Pemerintah Desa dan Dukungan Lembaga
Pj. Kepala Desa Kembung Baru Sugeng Raharjo menyampaikan, pihaknya telah memasukkan konservasi mangrove dan LPHD ke dalam RPJMDes serta menjalin kerja sama dengan lembaga seperti YKAN, M4CR, dan Rumus Riau.
“Fokus awal kami adalah rehabilitasi hutan mangrove melalui penanaman bibit di kawasan yang rusak. Selain dari ADD, pendanaan juga didukung lembaga konservasi,” ujar Sugeng.
Senada dengan itu, Pj. Kepala Desa Teluk Pambang Sariyono mengatakan, dengan masuknya pengelolaan mangrove ke RPJMDes, pemerintah desa bersama LPHD akan lebih aktif melakukan aksi penghijauan dan pelestarian lingkungan di pesisir Bengkalis.
“Kami membuka peluang kerja sama dengan NGO dan investor, baik dalam maupun luar negeri, melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP),” jelasnya.
Sementara itu, Kades Kembung Luar Jamaludin menegaskan, pengelolaan mangrove menjadi bagian penting dari kebijakan pembangunan desa.
“Program ini penting bagi keberlangsungan masyarakat pesisir. Kami juga berharap dukungan pendanaan dari berbagai pihak seperti TJSLP, YKAN, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Plt. Kepala Dinas PMD Bengkalis sekaligus Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono menjelaskan, penyusunan RPJMDes menyesuaikan dengan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Kades definitif dapat menyusun RPJMDes sesuai masa jabatan, sementara Pj. Kades menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Andris.
Ketua LPHD Teluk Pambang Indra Sukmawan menilai, RPJMDes menjadi pedoman penting dalam pembangunan desa berkelanjutan.
“RPJMDes memberi arah yang jelas bagi program pembangunan, menjadi acuan bagi RKPD desa, dan alat evaluasi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ketua LPHD Kembung Luar Paizan menambahkan, penyusunan RPJMDes dilakukan secara partisipatif, melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
“Dengan rencana yang jelas, sumber daya desa dapat dioptimalkan secara efektif dan berkeadilan. Ini juga memperkuat kelembagaan desa dalam pengelolaan lingkungan,” jelasnya.
Menurut Paizan, keberadaan RPJMDes akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, dan peningkatan kapasitas SDM di sektor pengelolaan mangrove. (*)