SEBALIK.COM, ROHIL — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir meluruskan informasi yang beredar terkait isu keterlambatan pembayaran gaji tenaga kebersihan. Isu tersebut mencuat usai munculnya spanduk dari pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menuding pemerintah belum membayarkan hak petugas kebersihan.
Kepala DLH Rokan Hilir, Suwandi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan pemerintah daerah telah menunaikan pembayaran gaji petugas kebersihan selama lima bulan, mulai dari Januari hingga Mei 2025.
“Yang belum terealisasi itu mulai dari bulan Juni sampai sekarang, bukan berarti belum dibayar sama sekali,” tegas Suwandi, Senin (20/10/2025) di Bagansiapiapi.
Dijelaskannya, dalam APBD murni tahun 2025, alokasi anggaran gaji tenaga honorer dan petugas kebersihan memang hanya tersedia sampai bulan Mei. Sementara itu, untuk pembayaran bulan Juni hingga Desember sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan yang kini sedang dalam proses finalisasi.
“APBD Perubahan sudah selesai dievaluasi Pemerintah Provinsi Riau. Saat ini DLH sedang menginput Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perubahan. Setelah itu, gaji yang tertunda akan segera dibayarkan,” terang Suwandi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak memiliki dasar yang jelas. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, kata Suwandi, tetap berkomitmen menjamin hak seluruh tenaga kebersihan sebagai bagian penting dari pelayanan publik.
“Petugas kebersihan adalah garda terdepan dalam menjaga keindahan dan kebersihan kota. Kami pastikan hak-hak mereka menjadi prioritas pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)