Mahkota Group Serahkan 68,33 Hektare Lahan Sawit di Riau ke Satgas PKH

Mahkota Group Serahkan 68,33 Hektare Lahan Sawit di Riau ke Satgas PKH

SEBALIK.COM, JAKARTA — PT Mahkota Group Tbk (MGRO) resmi menyerahkan lahan perkebunan sawit seluas 68,33 hektare di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menyelesaikan persoalan keterlanjuran kegiatan perkebunan di kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Informasi ini disampaikan Mahkota Group melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut atas permintaan klarifikasi dari bursa terkait pemberitaan di media massa.

Direktur PT Mahkota Group Tbk, Usli Sarsi, menjelaskan bahwa lahan dimaksud telah diserahkan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Penegakan Hukum Satgas PKH pada 4 Agustus 2025.

“Perusahaan telah mengajukan permohonan penyelesaian kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Penegakan Hukum sejak 1 Maret 2022. Hingga kini, kami belum menerima surat sanksi administratif maupun denda dari instansi terkait,” ujar Usli, Senin (13/10) dikutip dari Elaeis.co.

Dari sisi nilai, aset lahan yang diserahkan memiliki estimasi Rp 2,72 miliar, atau sekitar 2,36 persen dari total aset tetap Mahkota Group yang mencapai Rp 115,43 miliar. Dengan demikian, dampak finansialnya terhadap kelangsungan usaha dinilai tidak signifikan.

Pasca penyerahan, Mahkota Group berencana mengajukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan tersebut secara legal dan produktif. Skema ini diharapkan menjadi solusi win-win antara kepatuhan hukum dan optimalisasi aset perusahaan.

“Melalui kerja sama operasional, kami ingin memastikan lahan tetap produktif dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perusahaan, dengan tetap mematuhi ketentuan lingkungan dan kehutanan,” lanjut Usli.

Secara umum, Mahkota Group menilai langkah ini tidak akan berpengaruh besar terhadap fundamental bisnis maupun pergerakan saham perusahaan. Potensi kerugian yang timbul dianggap kecil dibandingkan kapitalisasi pasar MGRO saat ini.

Langkah strategis tersebut mencerminkan komitmen Mahkota Group terhadap kepatuhan hukum, tata kelola yang baik, dan keberlanjutan usaha jangka panjang. Dengan mekanisme KSO yang akan dijalankan, lahan yang sebelumnya menjadi objek penertiban dapat kembali produktif serta memperkuat sinergi antar pelaku industri kelapa sawit nasional. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index