SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki rumah layak huni. Salah satu terobosan yang dilakukan yakni membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan kebijakan tersebut saat menyambut kehadiran 14 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) yang menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II di Pekanbaru, Rabu (24/9/2025) malam.
“Kami ingin masyarakat Pekanbaru lebih mudah memiliki rumah. Karena itu sejak tahun lalu, Pemko menggratiskan BPHTB dan izin PBG. Pekanbaru bahkan menjadi kota pertama yang menerapkan kebijakan ini,” ujar Markarius dalam acara Santai Malam Musda II DPD Himperra Riau di Restoran Planto Tepi Sungai.
Menurutnya, kebijakan ini mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam rapat koordinasi wilayah di Batam, yang mencakup Sumbar, Riau, dan Kepri.
Markarius menilai potensi pasar perumahan di Pekanbaru sangat menjanjikan. Saat malam hari, jumlah penduduk tetap mencapai 1,2 juta jiwa. Namun, pada siang hari, aktivitas di Pekanbaru bisa melibatkan hingga 1,8 juta orang karena masuknya pekerja dari Siak, Kampar, dan Pelalawan.
“Jumlah 1,2 juta penduduk saja sudah menjadi pasar yang besar, apalagi banyak masyarakat yang belum memiliki rumah. Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tentu menjadi prioritas utama kita,” jelasnya.
Untuk mempercepat layanan, kini seluruh proses pengurusan izin PBG cukup dilakukan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). Hal ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian PKP dan keputusan Wali Kota Pekanbaru.
Lebih jauh, Markarius berharap Pekanbaru mendapat porsi besar dalam program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo.
“Pemko siap bersinergi dengan Himperra. Kerja sama ini bukan hanya membuka peluang bagi pengembang, tetapi juga memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak,” tegasnya. (*)