SEBALIK.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan stabilitas keuangan dan perbankan tetap terjaga.
OJK meminta bank tidak memblokir rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana.
"Saat ini kami sedang mengkaji aturan rekening tidak aktif," ujar Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner OJK, Kamis (4/9/2025) seperti dilansir CNBC Indonesia.
OJK akan melakukan review terhadap peraturan rekening bank secara umum, termasuk rekening dormant untuk memberikan kepastian bagi nasabah dan perbankan agar dapat memenuhi kewajibannya.
"Kita akan melihat berdasarkan internasional best practice yang dianggap perlu untuk menstabilkan sistem perbankan ke depan," tambahnya.
OJK akan menetapkan hak dan kewajiban yang sama bagi bank dalam hal memberikan layanan terhadap nasabahnya.
Selain itu, OJK juga akan melakukan langkah-langkah untuk memastikan stabilitas tetap terjaga. Mereka juga akan melihat dari semua aspek dalam koridor yang menjadi kewenangannya demi memastikan bank dan nasabah kemudian bisa mendapatkan win win solution. (*)