SEBALIK.COM, SIAK -- Pemerintah Kabupaten Siak disebut mengalami potensi kerugian pendapatan daerah akibat tidak dapat lagi memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sejumlah lahan di kawasan Perawang, Minas, Dayun, dan Kandis yang terdampak penerapan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait status Barang Milik Negara (BMN).
Kondisi tersebut terjadi di tengah tekanan fiskal yang dihadapi Kabupaten Siak akibat berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas dari pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah tokoh masyarakat, Surat Edaran DJKN yang diterbitkan saat proses pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Dumai menyatakan lahan di sepanjang 100 meter di sisi kiri dan kanan jalur tertentu merupakan wilayah overlay jalur minyak dan gas sehingga dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Padahal, menurut masyarakat, pada kawasan tersebut telah berdiri berbagai bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), seperti rumah toko, rumah tinggal, kedai, hingga lahan milik warga yang selama ini telah dikenakan dan membayar PBB.
Akibat penetapan status tersebut, masyarakat mengaku menghadapi berbagai kendala administratif, di antaranya kesulitan melakukan jual beli, balik nama sertifikat, maupun menjadikan aset sebagai agunan ke lembaga perbankan.
Selain berdampak kepada masyarakat, kondisi tersebut juga disebut mengurangi potensi penerimaan daerah karena Pemerintah Kabupaten Siak tidak lagi dapat memungut Pajak Bumi dan Bangunan pada objek-objek yang masuk dalam kawasan tersebut.

Sebagai bentuk respons, sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Tualang membentuk Forum Masyarakat Terdampak SK 59 (Formadam SK 59) pada Kamis (23/7/2026).
Adapun struktur Forum Masyarakat Terdampak SK 59 sebagai berikut, Penasehat: Dr.Hanafi, H.Kasno, Efrizal, Ma'al Abrar,S.Kom,M.I.Kom. Ketua: H.Juprizal,S.Th.I,SH.,MH, Sekretaris: Bapak Masri Sebayang, Bendahara: H.Darwin Tanjung, Bidang Hukum: Sayidina Hamzah,SH.,MH, Bidang Humas: Boni Irawan.
Masri Sebayang, Sekretaris, sekaligus Juru Bicara Formadam SK 59 menjelaskan Forum tersebut dibentuk sebagai wadah untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus mendorong adanya kejelasan status lahan yang terdampak.
"Selain memperjuangkan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat, forum juga menyatakan akan mendorong agar Pemerintah Kabupaten Siak kembali memiliki kewenangan memungut Pajak Bumi dan Bangunan pada kawasan yang selama ini menjadi sumber pendapatan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan," ujarnya.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara maupun instansi pemerintah terkait mengenai tuntutan yang disampaikan masyarakat serta tindak lanjut terhadap persoalan status lahan tersebut. (*)