SEBALIK.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akhirnya angkat bicara dan menangkis satu per satu peluru dakwaan yang dilepaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ketiga kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Dengan nada tenang namun tegas, Wahid menilai narasi yang dibangun jaksa terlalu dipaksakan dan tidak mencerminkan fakta tindak pidana yang sebenarnya.
Salah satu poin krusial yang disorot jaksa adalah pertemuan tertutup yang dianggap mencurigakan. Namun, Wahid punya pembelaan sendiri. Ia menyebut rapat tersebut bukanlah ajang bagi-bagi kue, melainkan kerja keras merealisasikan janji politiknya.
"Saya sebagai Gubernur saat itu harus mengebut program 100 hari kerja. Itu janji kampanye saya kepada rakyat. Tentu kegiatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat harus dipercepat," ujar Wahid usai persidangan.
Ia juga membantah keras adanya instruksi steril komunikasi seperti penyitaan telepon genggam peserta rapat. Menurutnya, isu tersebut hanyalah bumbu dramatis dalam persidangan.
Sementara terkait tuduhan penghilangan barang bukti berupa rekaman CCTV, Wahid memberikan klarifikasi menohok. Ia menyatakan bahwa perangkat pengawas di kediamannya memang sudah mati sebelum ia menempatinya.
"Begitu saya masuk, CCTV memang sudah tidak berfungsi. Tidak ada perbaikan sama sekali," tegasnya.
Wahid juga mengaku sangat kooperatif dengan penyidik. Tak tanggung-tanggung, 11 unit handphone miliknya telah diserahkan secara sukarela.
"Saya suruh lihat sedetail-detailnya, silakan periksa apakah ada jejak tindak pidana di sana," ujarnya.
Jaksa sebelumnya sempat menyinggung soal temuan uang tunai Rp52 juta dan mata uang asing (Pound Sterling) yang dianggap mencurigakan. Wahid membeberkan asal-usul dana tersebut secara transparan:
Wahid menyebut uang Rp52 Juta itu dana operasional pribadinya sebagai Gubernur yang tersimpan direkening dan sebagian di rumahnya Jakarta.
Selanjutnya, Abdul Wahid juga mengatakan keberadaan uang asing yang disebut jaksa. Menurutnya, uang tersebut merupakan sisa perjalanan dinas ke luar negeri saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Semua itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dana yang disebut untuk "Pound Sterling" merupakan persiapan pendidikan anaknya di Inggris, dan bukan bagian dari aktivitas ilegal.
Menutup pernyataannya, Abdul Wahid menantang keterbukaan informasi dalam kasus ini. Ia meminta masyarakat Riau dan Indonesia untuk memantau jalannya sidang hingga tuntas agar tidak ada opini liar yang berkembang.
"Saya ingin sidang ini dibuka seluas-luasnya. Biarkan masyarakat melihat mana bukti material yang nyata dan mana yang sekadar narasi. Saya ingin kebenaran terungkap secara objektif," pungkasnya. (*)