SEBALIK.COM , JAKARTA - Sejumlah pihak menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan nasional hanya dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusional, yakni Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini sekaligus merespons berkembangnya wacana provokatif Saiful Mujani yang dinilai dapat mengganggu stabilitas politik dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengatur secara jelas mekanisme pergantian presiden.
“Saya menyayangkan pernyataan tersebut, karena pergantian Presiden atau kepemimpinan nasional tanpa melalui mekanisme konstitusi, tanpa melalui mekanisme pemilu, menimbulkan ketidakpastian politik yang sangat besar. Sesuai dengan namanya, ketidakpastian politik itu bisa menimbulkan kekacauan,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik nasional di tengah dinamika global, dengan tetap berpegang pada prinsip demokrasi konstitusional.
“Dalam situasi seperti sekarang ini, situasi global seperti ini, tentu yang sangat dibutuhkan oleh bangsa kita, negara kita, adalah persatuan dan kesatuan untuk menghadapi dinamika yang akan ada,” tegas Qodari.
Sejumlah tokoh nasional juga mengingatkan agar semua pihak tidak mengembangkan narasi yang berpotensi inkonstitusional. Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai pernyataan yang mengarah pada upaya menjatuhkan presiden berbahaya bagi demokrasi.
"Kalau semua orang boleh mengizinkan terjadinya tindakan inkonstitusional, ya negara kita lagi kayak begini, dunia lagi kacau, kita lagi memerlukan kesepahaman dan kesepakatan, harusnya kita bicara dalam wadah konstitusional," ucapnya.
Dalam sistem konstitusi, kata Fahri, Presiden bukan satu-satunya pemegang kekuasan. Menurut Fahri, ada cabang kekuasaan lain yang juga bisa ditagih sebagai bagian tanggung jawab kolektif negara kepada masyarakat.
"Saya kira apa namanya, kawan-kawan itu sepakat itulah. Apa lagi kalau yang aktivis, setengah mati loh kita membangun demokrasi kita. Kalau kita mengizinkan kekacauan kembali kan nanti repot. Ya, tolong introspeksi jugalah ya," sebut Fahri.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga menegaskan bahwa kepala negara dipilih secara sah melalui mekanisme demokrasi.
"Dia bisa tidak suka dengan Pak Prabowo, tapi untuk mengajak rakyat menjatuhkan itu tidak dalam sebuah alam demokrasi yang benar," katanya.
Ia meminta agar Saiful Mujani melakukan refleksi atas pernyataannya, mengingat posisinya sebagai tokoh yang selama ini dikenal berperan dalam penguatan demokrasi.
"Tanyakan kepada diri Saiful Mujani itu, pantaskah sebagai salah satu orang yang selama ini inisiator demokrasi ini kemudian membicarakan ajakan untuk menjatuhkan presiden," ujarnya.
Aktivis Yulian Paonganan alias Ongen menilai pernyataan tersebut sudah keluar dari koridor kritik demokratis.
“Kalau kritik itu sah dalam demokrasi, tetapi kalau sudah menyerukan menjatuhkan pemerintahan, itu bukan lagi kritik, itu sudah masuk wilayah makar,” ujar Ongen.
Ia menyebutkan bahwa dalam demokrasi, setiap bentuk ketidakpuasan seharusnya disampaikan melalui jalur konstitusional.
Pemerintah dan berbagai elemen masyarakat pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat, menghormati konstitusi, serta menghindari narasi yang berpotensi memecah belah dan mengganggu stabilitas nasional. (Rls)