Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:22:53 WIB

SEBALIK.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akan segera menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan proses penyidikan telah rampung dan perkara siap dilimpahkan ke tahap persidangan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Agenda ini menjadi titik awal pengujian seluruh dakwaan terhadap Abdul Wahid beserta dua terdakwa lainnya yang turut terseret dalam perkara tersebut.

Ketua tim kuasa hukum, Kemal Shahab, menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Ia secara khusus menyoroti istilah “jatah preman” yang mencuat dalam konstruksi perkara dan dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Menurut Kemal, istilah tersebut tidak pernah diketahui maupun dibahas oleh Abdul Wahid, baik dalam aktivitas sehari-hari maupun selama proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Pak Wahid tidak mengetahui soal ‘jatah preman’. Bahkan dalam berita acara pemeriksaan, hal itu tidak pernah ditanyakan,” ujarnya, dilansir dari tvonenews.com.

Ia menjelaskan, selama proses penyidikan berlangsung, Abdul Wahid memilih untuk tidak banyak memberikan pernyataan kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Namun, melalui persidangan terbuka, pihaknya memastikan seluruh fakta akan diungkap secara proporsional di hadapan majelis hakim.

Dalam menghadapi persidangan, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan berbagai alat bukti yang akan diajukan untuk membantah dakwaan. Mereka juga menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan, memaksa, maupun mengancam pihak mana pun terkait pengumpulan dana proyek sebagaimana yang dituduhkan.

Selain itu, pihaknya juga menyatakan bahwa tidak ada aliran dana yang diterima oleh Abdul Wahid, baik secara langsung maupun tidak langsung. Klaim tersebut akan menjadi salah satu poin utama dalam pembelaan di persidangan.

Untuk memperkuat pembuktian, tim advokat meminta agar barang bukti berupa 11 unit telepon genggam yang telah disita oleh penyidik KPK dapat dihadirkan dan dibuka dalam persidangan. Langkah ini dinilai penting guna memberikan gambaran utuh serta memastikan transparansi dalam mengungkap fakta.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam pengembangan perkara, penyidik mengungkap adanya dugaan praktik pengumpulan fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Dalam konstruksi penyidikan, praktik tersebut dikenal dengan istilah “jatah preman” atau “japrem”, yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek, khususnya pada kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan serta jembatan.

KPK menyebut, pengumpulan dana dilakukan secara bertahap sepanjang 2025 dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut diduga berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan dinas terkait.

Selain Abdul Wahid, perkara ini juga menyeret dua terdakwa lain, yakni Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, yang diduga memiliki peran dalam praktik tersebut.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan di pengadilan. Mereka optimistis kliennya dapat membuktikan tidak terlibat dalam praktik yang dituduhkan.

Menutup pernyataannya, Kemal juga menyampaikan pesan Abdul Wahid kepada masyarakat Riau agar ikut mengawal jalannya proses hukum. Ia menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas agar kebenaran dapat terungkap secara adil.

“Biarkan proses ini berjalan terbuka. Semua akan diuji di persidangan,” pungkasnya. (*)

Terkini