KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sejumlah Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR

Rabu, 11 Februari 2026 | 20:53:43 WIB
Ilustrasi KPK RI

SEBALIK.COM , PEKANBARU – Gelombang pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bumi Lancang Kuning kian memanas, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil sejumlah pejabat teras Provinsi Riau, termasuk Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Rabu (11/2/2026).

Pemeriksaan maraton ini dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Langkah ini merupakan pengembangan besar dari kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, AW.

Selain SF Hariyanto, penyidik KPK juga memanggil dua tokoh lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi,  Syahrial Abdi, Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan Ade Agus Hartanto, Bupati Indragiri Hulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan para petinggi daerah ini bertujuan untuk mendalami penyimpangan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

"Benar, ketiga diperiksa terkait tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.

Tak berhenti di level pimpinan, KPK juga melakukan pendalaman informasi dengan memeriksa 13 orang lainnya. Mereka terdiri dari pejabat eselon, kepala unit operasional, hingga pihak swasta. 

Beberapa nama yang diperiksa di antaranya pimpinan OPD, Purnama Irawansyah (Plt Kepala Bappeda), Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR), dan Thomas Larfo (Plt Kadis PUPR-PKPP).

Kepala UPT Wilayah, seluruh jajaran Kepala UPT Wilayah I hingga VI Dinas PUPR-PKPP Riau dan pihak swasta beserta ajudan Gubernur Riau, Hatta Said, Tata Maulana, Fauzan Kurniawan serta Marjani.

Agresivitas KPK dalam memeriksa saksi-saksi ini disebut-sebut berkaitan dengan masa penahanan tersangka Gubernur Riau nonaktif AW, Kadis PUPR nonaktif MAS dan DMN tenaga ahli yang mulai mendekati batas akhir.

Sesuai KUHAP dan ketentuan khusus Tipikor, masa penahanan maksimal tersangka adalah 120 hari. Mengingat ketiganya terjaring OTT sejak 3 November 2025, ketiganya telah memasuki masa perpanjangan penahanan terakhir.

"Penahanan tahap pertama selama 20 hari, kemudian dapat diperpanjang 40 hari. Selanjutnya dapat diperpanjang lagi 30 hari dan diperpanjang kembali 30 hari. Sehingga total maksimal 120 hari," tutup Budi Prasetyo. (*)

Terkini