Cegah Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Pemkab Siak Siapkan Langkah Tegas dan Berkelanjutan

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:35:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan sejumlah langkah strategis dan tegas untuk menekan kerusakan jalan akibat kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL)

SEBALIK.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan sejumlah langkah strategis dan tegas untuk menekan kerusakan jalan akibat kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pemerintah daerah dalam mencari solusi permanen terhadap kerusakan ruas jalan kabupaten yang semakin meluas.

“Kita ingin aksi nyata dan solusi yang benar-benar permanen. Beban jalan kita sudah sangat berat, banyak jalan kabupaten rusak, sementara anggaran terbatas dan dana bagi hasil sawit juga mengalami pemangkasan,” ujar Bupati Afni saat rapat di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, kendaraan dengan muatan berlebih memberikan dampak besar terhadap kerusakan jalan. Padahal, kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan sangat terbatas.

“Jalan kabupaten hanya boleh dilalui kendaraan dengan tonase maksimal delapan ton. Namun kenyataannya, kendaraan tronton tetap melintas. Ketika jalan rusak, anggaran perbaikannya dari mana?” tegasnya.

Bupati Afni mengungkapkan, pemerintah daerah telah berulang kali mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan, pemilik peron, maupun individu terkait pembatasan tonase jalan. Namun, imbauan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.

“Kami sangat peduli, termasuk kepada para sopir karena itu mata pencaharian mereka. Namun mohon juga dipahami nasib ratusan ribu masyarakat Siak yang setiap hari harus melintasi jalan rusak,” ujarnya.

Ia kembali mengimbau perusahaan dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tonase jalan demi keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur daerah.

“Mari kita jaga bersama jalan kabupaten ini. Yang hidup dari sawit memang banyak, tetapi yang menggunakan jalan jauh lebih banyak lagi. Ikuti aturan yang berlaku demi kepentingan bersama,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi penanganan ODOL secara bertahap. Untuk jangka panjang, angkutan barang dengan muatan di atas delapan ton tidak diperbolehkan melintasi Jembatan Siak dan akan dialihkan melalui penyeberangan feri di Belantik.

“Langkah strategis yang kami lakukan meliputi inventarisasi dermaga penyeberangan Belantik dan Teluk Masjid, penyusunan nota kesepahaman (MoU) dengan pelaku usaha dan pemilik armada, serta pengaturan manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan penyeberangan,” jelasnya.

Untuk jangka menengah, Dishub Siak akan mengupayakan pemasangan portal di ruas jalan yang sering dilalui kendaraan ODOL, khususnya di jalan kampung dan jalan kabupaten.

“Kami juga akan meningkatkan razia rutin di kawasan tertib lalu lintas bersama BKO Lantas Polres Siak, melaksanakan razia gabungan penegakan hukum di ruas jalan tertentu, serta mengusulkan pengadaan timbangan portabel di pintu masuk Kota Siak,” pungkas Junaidi. (*)

Terkini